Pulau Berhala di perbatasan perairan Jambi dan Kepulauan Riau
menyimpan keindahan. Hamparan pasir putih mengelilingi pulau itu.
Pemandangan selalu tampak cantik dari sudut mana pun. Bebatuan kuarsa
besar menjulang dan menyebar di sepanjang pantai.
TERKAIT:
"Surat putusan tersebut belum kami terima," kata Kepala Biro Hukum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Sudirman, Jumat (17/2/2012).
Menurut dia, sejumlah media telah memberitakan bahwa Pulau Berhala yang selama ini menjadi sengketa antara Jambi dan Kepri, akhirnya menjadi milik Provinsi Kepri. Jika putusan MA menyebutkan hal tersebut, lanjutnya, putusan itu berarti melampaui isi gugatan yang sebelumnya.
Sudirman menjelaskan, gugatan Pemprov Kepri adalah agar MA melakukan uji materil atas Peraturan Mendagri Nomor 4 4 Tahun 2011 tentang wilayah administrasi Pulau Berhala yang menyatakan pulau ini sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Kepri juga menuntut agar Keputusan Mendagri tersebut dicabut dan agar Mendagri membayar biaya perkara. Sehingga, jika ada keputusan MA yag baru, semestinya adalah berisi membatalkan atau tidak membatalkan keputusan yang terdahulu, dengan demikian status Pulau Berhala menjadi status quo kembali atau masih sebagai milik Jambi, bukannya malah memberikan status hukum baru Pulau Berhala kepada Provinsi Riau, jelasnya.
ditulis ulang oleh : Nur Sholeh Tanjung Jabung Timur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar